HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santriwati |
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kajati Jabar, Asep N Mulyana, yang tegas sampaikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati atau hukuman tambahan seperti dengan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
“Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat, sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan, untuk membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” kata Hidayat melalui pernyataannya kepada Suara Islam Online, Selasa (11/01/2022).
Menurut Hidayat, tuntutan hukuman terberat itu juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai pemberlakuan hukum yang tegas dan adil, atas kebiadaban yang dilakukan terdakwa, yang dalam waktu lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur, yang semestinya dilindungi dan diberikan pendidikan.
“Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu,” ujarnya.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Instrumen hukum yang ada sudah sangat cukup memadai untuk menjatuhkan hukuman maksimal. Ini harusnya dilaksanakan, sesuai juga dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
“Karena percuma saja Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya,” tambah HNW.
Menurutnya, sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi. Tetapi akan jadi berarti bila dikabulkan oleh majelis Hakim melalui amar putusannya, dan agar menimbulkan efek jera, hendaknya vonis terberat itu segera dieksekusi.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus ini, agar benar-benar juga memberikan keadilan kepada korban, yakni 13 santriwati yang masih anak-anak, yang telah direnggut masa depannya oleh kebiadaban terdakwa.
“Dan ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat dapat benar-benar dijatuhkan dan segera dilaksanakan, agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain untuk ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dan lainnya dapat dikoreksi,” jelasnya.
Selain itu, HNW juga mengatakan pentingnya upaya untuk melindungi dan membantu para korban, termasuk kelanjutan pendidikannya, karena dicabutnya izin Pesantren oleh Kemenag, juga membantu memulihkan kesehatan fisik dan mental juga perlu dilakukan oleh pihak-pihak berkewenangan seperti Kemensos, KemenPP&PA, Kemenag dan lainnya.
“Ini harus dilakukan secara paralel, sebagai pemenuhan kewajiban negara melindungi seluruh warganya, apalagi terhadap anak-anak perempuan korban kejahatan seksual, seperti 13 santriwati dan teman-temannya itu,” pungkasnya.