Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, Kemenag Beri Penjelasan ini |
Anna mengatakan alasan mengapa pentingnya sidang isbat dilakukan karena Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang diterbitkan MUI tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI, yakni Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
"Ini jawabannya mengapa sidang isbat diperlukan," kata Anna Hasbi dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, dalam keterangan resminya, Kemenag menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan, maka tak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda. Oleh karena itu, sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Adib menegaskan pentingnya sidang isbat karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. “Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan.Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran," kata dia dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dalam prosesnya, sidang isbat jadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang ini dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Perwakilan Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.
“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” ujar Adib.